Mengenal Penyusutan dalam PMK 72 Tahun 2023

Sobat Pajak | 2024-20-03 09:48:36 | a month ago
article-sobat-pajak
Mengenal Penyusutan PMK 72

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan sebuah peraturan yang mengatur Penyusutan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023. Peraturan ini dibuat sebagai sebuah aturan pelaksana dari UU HPP yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

 

Pengertian Penyusutan

Penyusutan sendiri adalah sebuah pembebanan atas pengeluaran-pengeluaran seperti pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Penyusutan akan dimulai ketika dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud.

Pada PMK Nomor 72 Tahun 2023 Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 menjelaskan bahwa penyusutan dapat menggunakan 2 metode. Pada ayat 1 menjelaskan bahwa pertama atau biasa disebut metode garis lurus adalah metode yang penyusutannya dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Sedangkan pada ayat 2 menjelaskan pengertian metode kedua atau biasa disebut metode saldo menurun adalah metode yang menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, namun harus dilakukan dengan syarat dilakukan secara taat asas. Namun metode saldo menurun tidak dapat digunakan untuk kelompok harta berwujud bangunan.

 

Tarif Penyusutan

Berikut adalah besaran tarif penyusutan berdasarkan kelompok harta serta metode penyusutan:

Kelompok Harta Berwujud

Masa Manfaat

Tarif Penyusutan Sebagaimana Dimaksud pada

Ayat 1

Ayat 2

Bukan Bangungan

 

 

 

Kelompok 1

4 Tahun

25%

50%

Kelompok 2

8 Tahun

12.5%

25%

Kelompok 3

16 Tahun

6.25%

12.5%

Kelompok 4

20 Tahun

5%

10%

Bangunan

 

 

 

Permanen

20 Tahun

5%

-

Tidak Permanen

10 Tahun

10%

-

 

Jenis Kelompok Harta Berwujud

Dilihat dari tabel diatas harta berwujud dibagi menjadi bangunan dan bukan bangunan. Dimana pada kelompok bukan bangunan dibagi menjadi 4 kelompok. Contoh dari harta berwujud bukan bangunan adalah barang seperti kendaraan, mesin, furnitur, dan lain-lain. Pada bagian lampiran PMK 72 Tahun 2023 terdapat daftar yang menjelaskan dengan lengkap tiap-tiap kelompok. Namun jika barang atau harta tidak terdapat pada lampiran tersebut, maka akan langsung dikelompokkan menjadi kelompok 3.

Sedangkan pada harta berwujud bangunan, dibagi menjadi 2 kelompok yaitu bangunan permanen dan bangunan tidak permanen. Pada pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa jika bangunan permanen memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak atau menggunakan masa manfaat 20 tahun. Namun untuk dapat menggunakan penyusutan bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat sebenarnya, wajib melakukan pemberitahuan sebelum 30 April 2024.

 

Penyusutan atas Biaya Perbaikan

Pada Pasal 7 ayat 3 mengatur penyusutan atas biaya perbaikan, dimana jika perbaikan yang dilakukan tidak menambah masa manfaat, penyusutan akan dilakukan atas dasar nilai sisa buku fiskal ditambah biaya yang dikapitalisasi, sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud yang diperbaiki. Sedangkan jika perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat, penyusutan akan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal ditambah tambahan masa manfaat karena perbaikan. Namun, jumlah masa manfaat tidak bisa lebih dari masa manfaat kelompok harta berwujud.

 

Penyusutan di Bidang Usaha Tertentu

Pada PMK ini juga mengatur harta berwujud yang digunakan di bidang usaha tertentu. Berikut adalah bidang usaha yang dikategorikan sebagai bidang usaha tertentu:

  1. Bidang usaha kehutanan, yang baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
  2. Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yang baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun;
  3. Bidang usaha peternakan:
  4. Yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan. setelah dipelihara lebih dari 1 tahun
  5. Yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun.

Nantinya harta berwujud dari bidang usaha kelompok a, b, dan c1 akan dikelompokan menjadi:

  • Bidang usaha kehutanan: kelompok 4
  • Bidang usaha perkebunan tanaman keras: kelompok 4
  • Bidang usaha peternakan: kelompok 2

Wajib Pajak dibidang tersebut dapat menggunakan masa manfaat sesuai dengan kelompok yang sudah ditetapkan atau dapat menggunakan masa manfaat yang sebenarnya, namun untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya wajib untuk mengajukan permohonan agar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan berdasarkan PMK 72 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat 1 para wajib pajak bidang usaha tertentu kelompok c2 wajib melakukan:

  1. Pembebanan sekaligus atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun;
  2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut.
Article is not found
Article is not found